Aset adalah semua kekayaan baik yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya. Dan status penggunaanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD / Lembaga yang bersangkutan.


Pencatatan Aset dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan kegiatan meliputi :
pembukuan : 
1. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pendaftaran pencatatan barang  
    memilik Daerah kedalam Daftar Barang Pengguna (DBP) / Daftar Barang Kuasa Pengguna 
    (DBKP), 
2. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan sesuai 
    format : Kartu Inventaris Barang (A,B,C,D,E dan F) dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR)


Kegiatan Pelatihan Tenaga Pengelolaan Aset Peningkatan Mutu Pelayanan yang dilaksanakan oleh Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tahun 2012 yang dilaksanakan di Hotel Marbella Anyer - Serang dengan peserta kurang lebih 100 peserta dengan undangan dari beberapa satuan pendidikan SMP, SMA dan SMK yang berada dilingkungan Dinas Provinsi Banten. Diantaranya dari keempat kabupaten/kota yang berada di Banten.

Peserta yang mengikuti pelatihan ini diantaranya adalah sekolah yang telah mendapatkan bantuan dari dinas pendidikan provinsi banten sebanyak 47 sekolah dan yang lainnya adalah undangan. harapan dari kegiatan ini adalah semoga penataan aset yang berada di  tiap-tiap instansi menjadi lebih baik dan untuk penataan di di provinsi banten agar WTP (wajar tanpa perencanaan).


latar belakang dari kegiatan ini adalah karena telah banyak temuan oleh inspektorat dan instansi terkait, para peserta di bekali berbagai macam pengelolaan yang berkaitan dengan ketatausaan mengenai asset. 


1.UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
2.UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
3.UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan 
   Negara ;
4.UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali 
   terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 ;
5.UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan ;
6.PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;7.PP Nomor 79 Tahun 2005 
    tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah 
   diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008 ; 
9. PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi  Pemerintah ; 
10.PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah ; PP Nomor 41 Tahun 2007 
     tentang Organisasi Perangkat Daerah 
16. Permendagri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja
      Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten / Kota ;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan 
     Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011. 
18.Perda  Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
     Daerah  Provinsi Banten; 
19.Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemotongan Tambahan Penghasilan  
     Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Banten; 
20.Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah 
     Provinsi Banten TA. 2011; 
21.Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2010 tentang Standarisasi Harga Satuan  
    Barang/Jasa  Pemerintah Provinsi Banten TA. 2011; Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 
    2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten TA. 2011
Struktur Organisasi Inspektorat Provinsi/ Kabupaten/Kota dibentuk berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 
2007 dengan mempedomani Permendagri Nomor 64 Tahun 2007. Kemudian dituangkan dalam Perda  
masing-masing Provinsi/ Kabupaten/ Kota, misalnya Inspektorat Provinsi Banten berdasarkan Perda 
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah 
Provinsi Banten.
Kedudukan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota:
unsur  pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang 
bertanggungjawab secara langsung kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan secara teknis administratif 
mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah