Aset adalah semua kekayaan baik yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya. Dan status penggunaanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD / Lembaga yang bersangkutan.
Kegiatan Pelatihan Tenaga Pengelolaan Aset Peningkatan Mutu Pelayanan yang dilaksanakan oleh Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tahun 2012 yang dilaksanakan di Hotel Marbella Anyer - Serang dengan peserta kurang lebih 100 peserta dengan undangan dari beberapa satuan pendidikan SMP, SMA dan SMK yang berada dilingkungan Dinas Provinsi Banten. Diantaranya dari keempat kabupaten/kota yang berada di Banten.
Pencatatan Aset dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan kegiatan meliputi :
pembukuan :
1. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pendaftaran pencatatan barang
memilik Daerah kedalam Daftar Barang Pengguna (DBP) / Daftar Barang Kuasa Pengguna
(DBKP),
2. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan sesuai
format : Kartu Inventaris Barang (A,B,C,D,E dan F) dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR)
Kegiatan Pelatihan Tenaga Pengelolaan Aset Peningkatan Mutu Pelayanan yang dilaksanakan oleh Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tahun 2012 yang dilaksanakan di Hotel Marbella Anyer - Serang dengan peserta kurang lebih 100 peserta dengan undangan dari beberapa satuan pendidikan SMP, SMA dan SMK yang berada dilingkungan Dinas Provinsi Banten. Diantaranya dari keempat kabupaten/kota yang berada di Banten.
Peserta yang mengikuti pelatihan ini diantaranya adalah sekolah yang telah mendapatkan bantuan dari dinas pendidikan provinsi banten sebanyak 47 sekolah dan yang lainnya adalah undangan. harapan dari kegiatan ini adalah semoga penataan aset yang berada di tiap-tiap instansi menjadi lebih baik dan untuk penataan di di provinsi banten agar WTP (wajar tanpa perencanaan).
latar belakang dari kegiatan ini adalah karena telah banyak temuan oleh inspektorat dan instansi terkait, para peserta di bekali berbagai macam pengelolaan yang berkaitan dengan ketatausaan mengenai asset.
latar belakang dari kegiatan ini adalah karena telah banyak temuan oleh inspektorat dan instansi terkait, para peserta di bekali berbagai macam pengelolaan yang berkaitan dengan ketatausaan mengenai asset.
1.UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
2.UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
;
3.UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara ;
4.UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali
terakhir dengan UU
Nomor 12 Tahun 2008 ;
5.UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan ;
6.PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah ;7.PP Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah sebagaimana
telah
diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008 ;
9. PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah ;
10.PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah ;
PP Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat
Daerah
16. Permendagri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten / Kota
;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
51 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011.
18.Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Banten;
19.Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemotongan Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Banten;
20.Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah
Provinsi Banten TA. 2011;
21.Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2010 tentang Standarisasi Harga Satuan
Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Banten TA. 2011;
Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten TA. 2011
Struktur Organisasi
Inspektorat Provinsi/ Kabupaten/Kota dibentuk berdasarkan PP
Nomor 41 Tahun
2007 dengan mempedomani Permendagri Nomor 64 Tahun 2007. Kemudian dituangkan
dalam Perda
masing-masing Provinsi/ Kabupaten/ Kota, misalnya Inspektorat Provinsi Banten berdasarkan Perda
Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Provinsi
Banten.
Kedudukan Inspektorat
Provinsi/Kabupaten/Kota:
unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah
yang dipimpin oleh seorang
Inspektur yang
bertanggungjawab secara langsung kepada Gubernur/Bupati/Walikota
dan secara teknis administratif
mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah
0 Komentar